Friday, June 6, 2014

IPS (Ekonomi) kelas 9 SMP - BANK

      Apa pengertian bank menurut asal kata atau arti harfiah?

Apa pengertian bank menurut UU no 10 tahun 1998?
Pengertian bank menurut asal kata yaitu berasal dari bahasa Italia banca yang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang.
Pengertian bank menurut UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup  masyarakat banyak.

Sejarah perbankan di Indonesia sebelum Indonesia merdeka dan setelah merdeka...
1.   Sejarah perbankan di Indonesia sebelum merdeka tepatnya tanggal 10 Oktober 1827 di wilayah Hindia Belanda, sudah didirikan bank oleh pemerintah Hindia Belanda yang bernama De Javasche Bank yang berkedudukan di Batavia (Jakarta). Bank tersebut bertujuan untuk meningkatkan perekonomian pemerintah Belanda. Pada tahun 1951, De Javasche Bank dinasionalisasikan dan diganti namanya menjadi Bank Indonesia. Selain bank tersebut, juga ada bank yang didirikan oleh swasta yang dananya berasal dari orang-orang Belanda, Inggris, Jepang dan Cina. Keberadaan bank-bank swasta asing tersebut lebih bersifat menguntungkan orang-orang asing. Namun, terdapat beberapa tokoh Indonesia yang memikirkan nasib perekonomian rakyat Indonesia. Mereka mendirikan berbagai organisasi yang muncul di Indonesia antara lain Bank Priyayi, Indonesiche Study Club, NV Bank Boemi, dan Bank Nasional Abuan Saudagar.
Setelah merdeka yaitu setelah Jepang menyerah pada Perang Dunia kedua, di daerah Republik terdapat bank pemerintah dan bank swasta.

1.      Apa asas dan prinsip perbankan di Indonesia?
     Asas perbankan di Indonesia tercantum pada UU No.10 tahun 1998 pasal 2 menyatakan bahwa perbankan di Indonesia dalam melakukan usahannya berasaskan demokrasi ekonomi.
Prinsip perbankan di Indonesia menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential principal)

Fungsi dan tujuan perbankan di Indonesia
Fungsi perbankan di Indonesia menurut UU No.10 tahun 1998 pasal 3 bahwa bank memiliki fungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat yaitu sebagai berikut :
·        Bank sebagai Operasi Kredit Pasif
Ø  Rekening koran/giro (demand deposit)
Ø  Deposito berjangka (time deposit)
Ø  Sertifikat deposito
Ø  Tabungan
Ø  Deposit on call
Ø  Deposit automatic roll over
·        Bank sebagai Operasi Kredit Aktif
Ø  Kredit rekening koran
Ø  Kredit reimburse
Ø  Kredit aksep
Ø  Kredit dokumenter
Ø  Kredit dengan jaminan surat berharga
·        Bank sebagai perantara lalu lintas pembayaran
Ø  Transfer uang
Ø  Mendiskonto
Ø  Menerbitkan kartu kredit (Credit card)
Ø  Melakukan inkaso
Ø  Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check)
Ø  ATM (Automatic Teller Machine)
Ø  Pembayaran gaji karyawan
Ø  SDB (Save Deposit Box)
Tujuan perbankan di Indonesia yaitu menurut UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan menyatakan bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat bank.

1.      Jenis-jenis bank di Indonesia :
·        Berdasarkan Undang-undang : Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
·        Berdasarkan fungsi : Bank sentral, Bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
·     Berdasarkan kepemilikan modal : Bank pemerintah, Bank Swasta Nasional, Bank Swasta Asing, kerja sama bank swasta nasional dan swasta asing, Bank koperasi
·    Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio : Bank pemerintah dan asing, Bank Swasta Devisa, Bank Swasta non-devisa
·        Berdasarkan institusi penciptaan uang : Bank primer, Bank sekunder
·        Bank syariah

      Sebutan lain dari Bank Indonesia
    Sebutan lain Bank Indonesia antara lain Bank Sentral, Bank primer, dan Bank sirkulasi. Disebut bank sentral/bank primer karena bank tersebut berfungsi untuk menciptakan daya beli baru berupa uang kartal dan uang giral. Bank Indonesia juga disebut Bank Sirkulasi karena hanya Bank Indonesia yang mempunyai hak octroi atau hak tunggal yaitu hak untuk mencetak uang berupa uang kertas maupun logam.


       2 tugas dari Bank Indonesia
       Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang kegiatannya dilakukan oleh Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dan  Menciptakan daya beli baru dengan menciptakan uang giral.

    Pemilik Bank Umum :
·        Bank Umum Milik Negara, antara lain Bank Mandiri, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
·        Bank Umum Milik Swasta Nasional, antara lain Bank Cetral Asia (BCA), Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Niaga, dan Bank Danamon.
·        Bank Umum Milik Koperasi, antara lain Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin), Bank Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat.

   Tugas pokok Bank Umum :
·        Menghimpun dana dari masyarakat
·        Memberi pinjaman kepada masyarakat
·        Memberikan jasa-jasa dalam bidang keuangan kepada masyarakat

    Bentuk hukum Bank Umum :
·        Perusahaan Peroan (PERSERO)
·        Perusahaan Daerah
·        Koperasi
·        Perseroan Terbatas 


No comments:

Post a Comment

Pengalaman Apply Kerja di salah satu startup logistic di Indonesia

  As a result, we have decided to pursue other candidates who more closely fit our needs Itu adalah kalimat yang masuk ke emailku hari ini w...