Apa
pengertian bank menurut asal kata atau arti harfiah?
Apa pengertian bank menurut UU no 10 tahun 1998?
Pengertian
bank menurut asal kata yaitu berasal dari bahasa Italia banca yang berarti meja yang digunakan
sebagai tempat penukaran uang.
Pengertian bank menurut UU no 10 tahun 1998 tentang
perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
masyarakat banyak.
Sejarah
perbankan di Indonesia sebelum Indonesia merdeka dan setelah merdeka...
1. Sejarah
perbankan di Indonesia sebelum merdeka tepatnya tanggal 10 Oktober 1827 di
wilayah Hindia Belanda, sudah didirikan bank oleh pemerintah Hindia Belanda
yang bernama De Javasche Bank yang berkedudukan di Batavia (Jakarta). Bank
tersebut bertujuan untuk meningkatkan perekonomian pemerintah Belanda. Pada
tahun 1951, De Javasche Bank dinasionalisasikan dan diganti namanya menjadi
Bank Indonesia. Selain bank tersebut, juga ada bank yang didirikan oleh swasta
yang dananya berasal dari orang-orang Belanda, Inggris, Jepang dan Cina.
Keberadaan bank-bank swasta asing tersebut lebih bersifat menguntungkan
orang-orang asing. Namun, terdapat beberapa tokoh Indonesia yang memikirkan
nasib perekonomian rakyat Indonesia. Mereka mendirikan berbagai organisasi yang
muncul di Indonesia antara lain Bank Priyayi, Indonesiche Study Club, NV Bank
Boemi, dan Bank Nasional Abuan Saudagar.
Setelah merdeka yaitu setelah Jepang menyerah pada
Perang Dunia kedua, di daerah Republik terdapat bank pemerintah dan bank
swasta.
1.
Apa
asas dan prinsip perbankan di Indonesia?
Asas
perbankan di Indonesia tercantum pada UU No.10 tahun 1998 pasal 2 menyatakan
bahwa perbankan di Indonesia dalam melakukan usahannya berasaskan demokrasi
ekonomi.
Prinsip perbankan di Indonesia menggunakan prinsip
kehati-hatian (prudential principal)
Fungsi
dan tujuan perbankan di Indonesia
Fungsi
perbankan di Indonesia
menurut UU No.10 tahun 1998 pasal 3 bahwa bank memiliki fungsi sebagai
penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat yaitu sebagai berikut :
·
Bank
sebagai Operasi Kredit Pasif
Ø Rekening koran/giro (demand deposit)
Ø Deposito berjangka (time deposit)
Ø Sertifikat deposito
Ø Tabungan
Ø Deposit on call
Ø Deposit automatic roll over
·
Bank
sebagai Operasi Kredit Aktif
Ø Kredit rekening koran
Ø Kredit reimburse
Ø Kredit aksep
Ø Kredit dokumenter
Ø Kredit dengan jaminan surat berharga
·
Bank
sebagai perantara lalu lintas pembayaran
Ø Transfer uang
Ø Mendiskonto
Ø Menerbitkan kartu kredit (Credit card)
Ø Melakukan inkaso
Ø Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s
check)
Ø ATM (Automatic Teller Machine)
Ø Pembayaran gaji karyawan
Ø SDB (Save Deposit Box)
Tujuan perbankan di
Indonesia yaitu menurut UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan menyatakan bahwa perbankan
Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional
ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat bank.
1.
Jenis-jenis
bank di Indonesia :
·
Berdasarkan
Undang-undang : Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
·
Berdasarkan
fungsi : Bank sentral, Bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
· Berdasarkan
kepemilikan modal : Bank pemerintah, Bank Swasta Nasional, Bank Swasta Asing,
kerja sama bank swasta nasional dan swasta asing, Bank koperasi
· Berdasarkan
kelompok penetapan cash ratio : Bank pemerintah dan asing, Bank Swasta Devisa,
Bank Swasta non-devisa
·
Berdasarkan
institusi penciptaan uang : Bank primer, Bank sekunder
·
Bank
syariah
Sebutan
lain dari Bank Indonesia
Sebutan
lain Bank Indonesia antara lain Bank Sentral, Bank primer, dan Bank sirkulasi.
Disebut bank sentral/bank primer karena bank tersebut berfungsi untuk
menciptakan daya beli baru berupa uang kartal dan uang giral. Bank Indonesia
juga disebut Bank Sirkulasi karena hanya Bank Indonesia yang mempunyai hak octroi atau hak tunggal yaitu hak untuk
mencetak uang berupa uang kertas maupun logam.
2
tugas dari Bank Indonesia
Melakukan
pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang kegiatannya
dilakukan oleh Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dan Menciptakan daya beli baru dengan menciptakan uang giral.
Pemilik
Bank Umum :
·
Bank
Umum Milik Negara, antara lain Bank Mandiri, Bank Nasional Indonesia, Bank
Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
·
Bank
Umum Milik Swasta Nasional, antara lain Bank Cetral Asia (BCA), Bank
Internasional Indonesia (BII), Bank Niaga, dan Bank Danamon.
·
Bank
Umum Milik Koperasi, antara lain Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin), Bank
Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat.
Tugas
pokok Bank Umum :
·
Menghimpun
dana dari masyarakat
·
Memberi
pinjaman kepada masyarakat
·
Memberikan
jasa-jasa dalam bidang keuangan kepada masyarakat
Bentuk
hukum Bank Umum :
·
Perusahaan
Peroan (PERSERO)
·
Perusahaan
Daerah
·
Koperasi
·
Perseroan
Terbatas